JAKARTA, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 mulai Rabu (20/3/2024) malam Pukul 22.19 WIB seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil pemilu secara resmi.
"Pendaftarsn gugatan PHPU di MK sesuai dengan UU Pemilu selama 3x24 jam mulai Rabu malam untuk Pemilu DPR, DPRD, dan DPD. Sedangkan. untuk pemilihan presiden dan wakil presiden mulai Kamis (21/3/2024) Pukul 00.00Wib , " ujarnya di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Untuk kelancaran proses administrasi tersebut Mahkamah Konstitusi menyiapkan pegawainya dan meja-meja pendaftaran sengketa pemilu lengkap dengan piranti penunjang, seperti komputer dan printer.
Ketua MK Suhartoyo juga telah memimpin upacara pengucapan sumpah Gugus Tugas pegawai MK untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jalan Imam Bonjol. Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (20/3/2024) malam, Ketua KPU, , Hasyim Asy'ari, membacakan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kab kota secara nasional pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2024, pasangan 02 Prabowo-Gibran berhasil meraih suara terbanyak 96.214.691 suara" kata Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim menyatakan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih sebanyak 40.971.906 suara dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.
Hasyim menyebutkan bahwa jumlah suara sah secara nasional mencapai 164.227.475.
Hasil rekapitulasi ini juga mengungkap partai pemenang suara nasional dari 38 provinsi.
Dari 18 parpol nasional, delapan diantaranya sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilu kali ini mencapai 25.387.279 atau 16, 73 persen
Baca juga:
Anies Baswedan: Energi Yang Memanusiakan
|
Partai Golongan Karya (Golkar) menempati posisi kedua dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15, 29 persen Selanjutnya, posisi ketiga Partai Gerindra dan PKB dan posisi keempat partai NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Sementara itu, PPP dan PSI dengan suara di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.. Secara keseluruhan, suara sah nasional mencapai 151.796.631 suara.(hy)