Penyuluhan Posbakumadin  Implementasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

    Penyuluhan Posbakumadin  Implementasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

    TANGERANG KOTA - Posbakumadin Tangerang Kota dan Kementrian Hukum dan Ham melakukan Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang (Jumat, 2/2/2024).

    Implementasi Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

    Dalam kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum kepada Warga Binaaan di Lapas Pemuda Kelas 2 dihadiri oleh Advokat Dr. Gatot Eprianto , S.H., M.H. selaku Pendiri  Peradin, Penasehat Posbakumadin dan Staf Dosen Pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai moderator dan beserta jajaran pengurus Posbakumadin Tangerang Kota Advokat N. Jhon Hasim, S.H., M.H. Advokat  Syaiful Kurniawan, S.H. dan Advokat Nauli Jhansen  Rambe, S.H.

    "Dalam hal ini kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang berkerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pelayanan hukum dan konsultasi kepada Warga Binaan yang sedang melakukan proses sidang, " ujarnya. 

    Posbakumadin hadir untuk mendampingi warga binaan yang tidak mampu di wilayah hukum Tangerang Kota dan Tangerang Selatan,  Posbakumadin membela hak-hak para Warga Binaan yang akan melalui proses pengadilan dan kami dampingi di pengadilan sampai proses putusan pengadilan “Fiat Justitia Ruat Coelum“.

    Reporter : Johan S / Syaiful Kurniawan

    Johan Sopaheluwakan

    Johan Sopaheluwakan

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Sengketa Hasil Pemilu, Bawaslu Harap...

    Artikel Berikutnya

    Seno Lamsir Caleg DPR RI Partai Kebangkitan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami